Dilihat 👁️ 28 kali
bamus merupakan Mitra Kerja Wali Nagari. Bamus Nagari Balai Gurah terdiri dari 7 (tujuh) orang yang mempunyai tugas dan Fungsi.
Tugas Bamus sebagai berikut :
1.Menggali, menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
2.Menyelenggarakan musyawarah Bamus Nagari
3.Menyelenggarakan Musyawarah Nagari
4.Membentuk Panitia Pemilihan Wali Nagari
5.Menyelenggarakan Musyawarah Nagari khusus untuk pemilihan Wali Nagari antarwaktu
6.Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Nagari bersama Wali Nagari
7.Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Wali Nagari
8.Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Nagari
9.Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Nagari dengan lembaga Nagari lainnya
10.Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
Fungsi Bamus sebagai berikut :
1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Nagari
bersama Wali Nagari
2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Nagari
3. Melakukan pengawasan kinerja Wali Nagari